CARA MEMBUAT SKCK TERBARU 2017 DI KOTA MALANG
http://www.qolbunhadi.com/sofi17/wp-content/uploads/2015/05/Cara-Membuat-SKCK.jpg |
Salam sukses untuk
para pembaca yang budiman! Kali ini saya akan memaparkan bagaimana cara dan
langkah-langkah pembuatan SKCK atau kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan
Kepolisian terbaru di Kota Malang tahun 2017. SKCK merupakan istilah terbaru
dari Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) atau Surat Bersih Diri. SKCK dibuat
untuk beberapa keperluan, yaitu untuk melamar pekerjaan, melakukan perjalanan
ke luar negeri ataupun untuk mendaftar beasiswa. Berdasarkan pengalaman
pribadi, saya mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan, karena instansi yang saya
tuju mengharapkan seorang pegawai yang tidak memiliki catatan kriminal. Dan
jujur saja pada awalnya, saya juga masih awam mengenai pembuatan SKCK, bahkan
dalam hati pun berkata “panganan opo iki SKCK?” hehehe. Berkat situasi
yang memaksa saya untuk mengerti, maka saya memulainya dengan sowan ke rumah Mbah
Google sendirian. Berani bukan? XD
Berkat buka
tutup buka tutup laman website mengenai SKCK, alhasil saya
mendapatkan jawaban. Terdapat dua cara pembuatan SKCK, yang pertama mulai jaman baheula SKCK dibuat secara manual dan yang kedua SKCK sudah bisa diurus via online. Akibat belum selesai membaca informasi dengan tuntas, saya terlanjur kegirangan bahwa SKCK sudah bisa diurus via online yang memiliki lebih banyak kelebihan ketimbang yang manual. Apa kelebihannya? Kita tidak perlu mengurus surat pengantar pembuatan SKCK ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan (Waw !! Banyak kalee) baru bisa ke Polres atau Polsek setempat. Yang pastinya serangkaian kegiatan tersebut jika dihilangkan jadi bisa lebih mengirit tenaga, waktu, bensin dll. Sayangnya khusus di Kota Malang kita tercinta, ternyata belum menerapkan pembuatan SKCK via online tersebut hingga kini pada bulan Januari 2017, meskipun Polres Malang sudah memiliki website resmi pembuatan SKCK online (cek disini: resmalangskck.com). Oleh karena itu, bagi yang sudah kedapatan tuntutan untuk membuat SKCK segera lengkapi terlebih dahulu berkas-berkas yang harus dibawa, yakni:
mendapatkan jawaban. Terdapat dua cara pembuatan SKCK, yang pertama mulai jaman baheula SKCK dibuat secara manual dan yang kedua SKCK sudah bisa diurus via online. Akibat belum selesai membaca informasi dengan tuntas, saya terlanjur kegirangan bahwa SKCK sudah bisa diurus via online yang memiliki lebih banyak kelebihan ketimbang yang manual. Apa kelebihannya? Kita tidak perlu mengurus surat pengantar pembuatan SKCK ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan (Waw !! Banyak kalee) baru bisa ke Polres atau Polsek setempat. Yang pastinya serangkaian kegiatan tersebut jika dihilangkan jadi bisa lebih mengirit tenaga, waktu, bensin dll. Sayangnya khusus di Kota Malang kita tercinta, ternyata belum menerapkan pembuatan SKCK via online tersebut hingga kini pada bulan Januari 2017, meskipun Polres Malang sudah memiliki website resmi pembuatan SKCK online (cek disini: resmalangskck.com). Oleh karena itu, bagi yang sudah kedapatan tuntutan untuk membuat SKCK segera lengkapi terlebih dahulu berkas-berkas yang harus dibawa, yakni:
ü
Photocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ü Photocopy
Kartu Keluarga (KK)
ü Photocopy
Akta Kelahiran
ü Pas
foto terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang warna merah sebanyak 6 lembar
Untuk
berjaga-jaga, kopi saja masing-masing berkas sebanyak 5 lembar, karena berdasarkan
pengalaman saya, kopian yang pasti terpakai sebanyak 2 lembar. Jika sudah
terpenuhi semua berkasnya maka Anda dapat memulai langkah pembuatan SKCK
sebagai berikut:
1.
Memohon Surat Pengantar Pembuatan SKCK
dari RT. Untuk ke rumah Pak RT, Anda tidak perlu membawa semua berkas,
hanya persiapkan KTP dan KK saja. Karena Pak RT akan mengisikan blanko surat
pengantar dengan identitas pemohon yang sudah tertera di KTP atau KK. Sehingga
tidak perlu bertanya-tanya lagi pada Anda. Blanko tersebut berisikan identitas
pemohon SKCK, keperluan adanya surat pengantar tersebut dan tanda tangan
beserta stempel Pak RT.
2.
Langkah selanjutnya yaitu meminta
TTD RW pada Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari RT tadi. Mudah saja, hanya
membawa surat pengantar tersebut ke Pak RW dan beliau pun segera membubuhkan
TTD dan stempelnya yang berharga di samping TTD Pak RT.
3.
Memohon surat pengantar Kantor
Kelurahan. Mulai disinilah Anda bisa membawa semua berkas yang dibutuhkan. Tak
lupa juga dengan membawa surat pengantar dari RT/RW, katakan saja Anda ingin
mengurus SKCK pada petugas di meja depan. Sambil ditanya tujuan Anda mengurus
SKCK, Anda diminta untuk menyerahkan surat pengantar RT/RW, FC KTP dan FC KK
masing-masing 1 lembar. Surat pengantar tidak perlu dikopi, tapi jika saja Anda
ingin menjadikan TTD Pak RT dan Pak RW sebagai kenang-kenangan, maka sah-sah
saja dikopi (^o^). Beberapa menit kemudian, pesananan Anda selesai juga. Petugas
Kelurahan akan memberi Anda form baru dengan identitas Anda lengkap dengan TTD
Pak Lurah dan stempel. Sama seperti surat pengantar dari RT, disamping TTD Pak
Lurah, masih ada kolom kosong yaitu TTD Pak Camat.
4.
Meminta TTD Camat pada Surat
Pengantar Pembuatan SKCK di Kecamatan. Di Kantor Kecamatan, Anda bersiap-siap saja untuk mengantri lebih
panjang, karena begitu banyak surat milik warga yang perlu diurus di Kantor
Kecamatan. Pertama-tama, begitu Anda masuk ke loket, segera saja katakan maksud
kedatangan Anda. Dengan sigap petugas meminta berkas yang dipersyaratkan, yaitu
Surat Pengantar dari Kelurahan, FC KTP dan FC KK masing-masing 1 lembar,
sedangkan surat pengantar tak perlu dikopi. Jika sudah selesai, maka nama Anda akan
dipanggil dan Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Kelurahan siap untuk diambil.
Dari sini Anda mendapat FC KTP, FC KK dan surat pengantar yang sudah lengkap
dengan TTD Pak Camat dan stempel disteples jadi satu. Setelah itu Anda sudah
bisa membawanya ke Polsek atau ke Polres Malang.
5.
Membuat SKCK di Polres atau Polsek
Malang.
Disini Anda bisa memilih salah satu Kantor Kepolisian, seperti Polsek, Polres, Polda
dan Mabes Polri untuk membuat SKCK. Di Malang, karena diperlukannya sidik jari
dalam proses pembuatan SKCK, biasanya Polsek tidak memiliki fasilitas
pengecekan sidik jari. Oleh karena itu, Anda langsung saja pergi ke Polres
Malang agar pengecekan sidik jari bisa langsung dilakukan disana sehingga tidak
perlu mondar-mandir lagi.
Di Polres, Anda
harus lebih bersabar lagi karena begitu banyaaakkk yang mengurus SKCK. Setelah
mengantri, siapkan segera berkas yang telah disebutkan di atas dan diberikan
pada petugas. Kemudian petugas akan mengecek kelengkapan berkas Anda dan Anda akan
diberi 3 form. 2 lembar diantaranya adalah form untuk identitas pemohon (harus
diisi dengan lengkap) dan 1 lembar sisanya merupakan form untuk pengecekan
sidik jari. Pengisian data diri dapat dilakukan di meja khusus untuk mengisi
form. Di meja tersebut sudah tersedia contoh pengisian form. Sehingga Anda tidak
perlu bingung-bingung lagi bagaimana mengisi form-form yang ada. Setelah diisi
dengan lengkap, berlanjut pada pengecekan sidik jari. Setelah selesai, baru Anda
kembalikan form-form yang lengkap dengan isian kepada petugas yang memberi form
tadi. Kemudian Anda dimohon untuk menunggu.
Beberapa saat
kemudian, petugas memanggil nama Anda dengan tujuan untuk mengecek data
identitas Anda yang sudah diketik ulang oleh petugas. Jika ada yang belum
sesuai, maka dapat segera dikoreksi dan diprint ulang. Jika semua isian sudah
sesuai, maka Anda diminta untuk TTD pada sisi kertas yang telah ditunjuk
petugas dan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,- (sebelumnya Rp.
10.000,-) Lalu, Anda diharap menunggu kembali.
Kemudian
petugas akan memanggil nama Anda kembali untuk pengambilan lembar SKCK yang
sebenarnya (akhirnyaaa… hehe). Untuk legalisir, bisa langsung difotokopi
sendiri max. 5 lembar dan diberikan pada petugas bagian legalisir.
Begitulah kisah romantic mengenai pembuatan SKCK di Kota Malang. Sebenarnya
pembuatan SKCK online sudah diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta dan
sekitarnya, karena penduduknya yang padat merayap itulah pihak kepolisian ingin
memudahkan warganya agar tidak kesusahan mengurus SKCK. Semoga di Kota Malang
bisa segera diberlakukan pembuatan SKCK online. Caranya mudah sekali, bedanya
dengan yang manual, pemohon mengisi semua form identitas diri secara online di situs
resmi dan tidak perlu surat pengantar RT/RW/Kel/Kec. Kemudian mencetak nomor pendaftaran
seperti ini:
Setelah dicetak dan langsung diberikan pada petugas yang ada pada
Kantor Kepolisian. Petugas akan mengecek langsung data pemohon di situs dengan
menuliskan no. pendaftaran pemohon. Jika sudah terbukti pemohon sudah mendaftar
via online, maka petugas akan mencetak form pembuatan SKCK langsung, hingga pemohon
hanya menunggu lembar SKCK jadi.
Bagi yang ingin menhetahui seluk beluk SKCK lebih lengkap (pengertian,
dasar hukum, badan resmi penerbitan SKCK, dll) maka bisa dilihat di sini --> https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_keterangan_catatan_kepolisian
I always used to study paragraph in news papers but
BalasHapusnow as I am a user of web therefore from now I am using net for articles,
thanks to web.
my pleasure ;)
Hapus