CARA MEMBUAT SKCK TERBARU 2017 DI KOTA MALANG



http://www.qolbunhadi.com/sofi17/wp-content/uploads/2015/05/Cara-Membuat-SKCK.jpg


Salam sukses untuk para pembaca yang budiman! Kali ini saya akan memaparkan bagaimana cara dan langkah-langkah pembuatan SKCK atau kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian terbaru di Kota Malang tahun 2017. SKCK merupakan istilah terbaru dari Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) atau Surat Bersih Diri. SKCK dibuat untuk beberapa keperluan, yaitu untuk melamar pekerjaan, melakukan perjalanan ke luar negeri ataupun untuk mendaftar beasiswa. Berdasarkan pengalaman pribadi, saya mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan, karena instansi yang saya tuju mengharapkan seorang pegawai yang tidak memiliki catatan kriminal. Dan jujur saja pada awalnya, saya juga masih awam mengenai pembuatan SKCK, bahkan dalam hati pun berkata “panganan opo iki SKCK?” hehehe. Berkat situasi yang memaksa saya untuk mengerti, maka saya memulainya dengan sowan ke rumah Mbah Google sendirian. Berani bukan? XD

Berkat buka tutup buka tutup laman website mengenai SKCK, alhasil saya
mendapatkan jawaban. Terdapat dua cara pembuatan SKCK, yang pertama mulai jaman baheula SKCK dibuat secara manual dan yang kedua SKCK sudah bisa diurus via online. Akibat belum selesai membaca informasi dengan tuntas, saya terlanjur kegirangan bahwa SKCK sudah bisa diurus via online yang memiliki lebih banyak kelebihan ketimbang yang manual. Apa kelebihannya? Kita tidak perlu mengurus surat pengantar pembuatan SKCK ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan (Waw !! Banyak kalee) baru bisa ke Polres atau Polsek setempat. Yang pastinya serangkaian kegiatan tersebut jika dihilangkan jadi bisa lebih mengirit tenaga, waktu, bensin dll. Sayangnya khusus di Kota Malang kita tercinta, ternyata belum menerapkan pembuatan SKCK via online tersebut hingga kini pada bulan Januari 2017, meskipun Polres Malang sudah memiliki website resmi pembuatan SKCK online (cek disini: resmalangskck.com). Oleh karena itu, bagi yang sudah kedapatan tuntutan untuk membuat SKCK segera lengkapi terlebih dahulu berkas-berkas yang harus dibawa, yakni:
ü   
   Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ü  Photocopy Kartu Keluarga (KK)
ü  Photocopy Akta Kelahiran
ü  Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang warna merah sebanyak 6 lembar

Untuk berjaga-jaga, kopi saja masing-masing berkas sebanyak 5 lembar, karena berdasarkan pengalaman saya, kopian yang pasti terpakai sebanyak 2 lembar. Jika sudah terpenuhi semua berkasnya maka Anda dapat memulai langkah pembuatan SKCK sebagai berikut:

1.      Memohon Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari RT. Untuk ke rumah Pak RT, Anda tidak perlu membawa semua berkas, hanya persiapkan KTP dan KK saja. Karena Pak RT akan mengisikan blanko surat pengantar dengan identitas pemohon yang sudah tertera di KTP atau KK. Sehingga tidak perlu bertanya-tanya lagi pada Anda. Blanko tersebut berisikan identitas pemohon SKCK, keperluan adanya surat pengantar tersebut dan tanda tangan beserta stempel Pak RT. 

2.      Langkah selanjutnya yaitu meminta TTD RW pada Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari RT tadi. Mudah saja, hanya membawa surat pengantar tersebut ke Pak RW dan beliau pun segera membubuhkan TTD dan stempelnya yang berharga di samping TTD Pak RT.

3.      Memohon surat pengantar Kantor Kelurahan. Mulai disinilah Anda bisa membawa semua berkas yang dibutuhkan. Tak lupa juga dengan membawa surat pengantar dari RT/RW, katakan saja Anda ingin mengurus SKCK pada petugas di meja depan. Sambil ditanya tujuan Anda mengurus SKCK, Anda diminta untuk menyerahkan surat pengantar RT/RW, FC KTP dan FC KK masing-masing 1 lembar. Surat pengantar tidak perlu dikopi, tapi jika saja Anda ingin menjadikan TTD Pak RT dan Pak RW sebagai kenang-kenangan, maka sah-sah saja dikopi (^o^). Beberapa menit kemudian, pesananan Anda selesai juga. Petugas Kelurahan akan memberi Anda form baru dengan identitas Anda lengkap dengan TTD Pak Lurah dan stempel. Sama seperti surat pengantar dari RT, disamping TTD Pak Lurah, masih ada kolom kosong yaitu TTD Pak Camat.

4.      Meminta TTD Camat pada Surat Pengantar Pembuatan SKCK di Kecamatan. Di Kantor Kecamatan, Anda bersiap-siap saja untuk mengantri lebih panjang, karena begitu banyak surat milik warga yang perlu diurus di Kantor Kecamatan. Pertama-tama, begitu Anda masuk ke loket, segera saja katakan maksud kedatangan Anda. Dengan sigap petugas meminta berkas yang dipersyaratkan, yaitu Surat Pengantar dari Kelurahan, FC KTP dan FC KK masing-masing 1 lembar, sedangkan surat pengantar tak perlu dikopi. Jika sudah selesai, maka nama Anda akan dipanggil dan Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Kelurahan siap untuk diambil. Dari sini Anda mendapat FC KTP, FC KK dan surat pengantar yang sudah lengkap dengan TTD Pak Camat dan stempel disteples jadi satu. Setelah itu Anda sudah bisa membawanya ke Polsek atau ke Polres Malang.

5.      Membuat SKCK di Polres atau Polsek Malang. Disini Anda bisa memilih salah satu Kantor Kepolisian, seperti Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri untuk membuat SKCK. Di Malang, karena diperlukannya sidik jari dalam proses pembuatan SKCK, biasanya Polsek tidak memiliki fasilitas pengecekan sidik jari. Oleh karena itu, Anda langsung saja pergi ke Polres Malang agar pengecekan sidik jari bisa langsung dilakukan disana sehingga tidak perlu mondar-mandir lagi. 

Di Polres, Anda harus lebih bersabar lagi karena begitu banyaaakkk yang mengurus SKCK. Setelah mengantri, siapkan segera berkas yang telah disebutkan di atas dan diberikan pada petugas. Kemudian petugas akan mengecek kelengkapan berkas Anda dan Anda akan diberi 3 form. 2 lembar diantaranya adalah form untuk identitas pemohon (harus diisi dengan lengkap) dan 1 lembar sisanya merupakan form untuk pengecekan sidik jari. Pengisian data diri dapat dilakukan di meja khusus untuk mengisi form. Di meja tersebut sudah tersedia contoh pengisian form. Sehingga Anda tidak perlu bingung-bingung lagi bagaimana mengisi form-form yang ada. Setelah diisi dengan lengkap, berlanjut pada pengecekan sidik jari. Setelah selesai, baru Anda kembalikan form-form yang lengkap dengan isian kepada petugas yang memberi form tadi. Kemudian Anda dimohon untuk menunggu.

Beberapa saat kemudian, petugas memanggil nama Anda dengan tujuan untuk mengecek data identitas Anda yang sudah diketik ulang oleh petugas. Jika ada yang belum sesuai, maka dapat segera dikoreksi dan diprint ulang. Jika semua isian sudah sesuai, maka Anda diminta untuk TTD pada sisi kertas yang telah ditunjuk petugas dan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,- (sebelumnya Rp. 10.000,-) Lalu, Anda diharap menunggu kembali. 

Kemudian petugas akan memanggil nama Anda kembali untuk pengambilan lembar SKCK yang sebenarnya (akhirnyaaa… hehe). Untuk legalisir, bisa langsung difotokopi sendiri max. 5 lembar dan diberikan pada petugas bagian legalisir.

Begitulah kisah romantic mengenai pembuatan SKCK di Kota Malang. Sebenarnya pembuatan SKCK online sudah diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, karena penduduknya yang padat merayap itulah pihak kepolisian ingin memudahkan warganya agar tidak kesusahan mengurus SKCK. Semoga di Kota Malang bisa segera diberlakukan pembuatan SKCK online. Caranya mudah sekali, bedanya dengan yang manual, pemohon mengisi semua form identitas diri secara online di situs resmi dan tidak perlu surat pengantar RT/RW/Kel/Kec. Kemudian mencetak nomor pendaftaran seperti ini:



Setelah dicetak dan langsung diberikan pada petugas yang ada pada Kantor Kepolisian. Petugas akan mengecek langsung data pemohon di situs dengan menuliskan no. pendaftaran pemohon. Jika sudah terbukti pemohon sudah mendaftar via online, maka petugas akan mencetak form pembuatan SKCK langsung, hingga pemohon hanya menunggu lembar SKCK jadi.

Bagi yang ingin menhetahui seluk beluk SKCK lebih lengkap (pengertian, dasar hukum, badan resmi penerbitan SKCK, dll) maka bisa dilihat di sini --> https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_keterangan_catatan_kepolisian

Komentar

  1. I always used to study paragraph in news papers but
    now as I am a user of web therefore from now I am using net for articles,
    thanks to web.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer